DJIA39777.06
LIVE17.01(0.04%)
NDX18256.26
LIVE-24.58(-0.13%)

Bantu Korea Utara atasi Virus Korona, PBB Siap Kecualikan Sanksi


Tuesday, 11 February 2020 17:24 WIB

Global


Komisi Sanksi PBB siap memberi pengecualian agar bantuan bisa masuk ke Korea Utara untuk membantu negara itu mencegah penyebaran, atau mengobati, virus korona.

Dewan Keamanan PBB menerapkan sanksi terhadap Korea Utara sejak 2006 untuk mengekang program senjata nuklirnya. Sanksi itu membatasi arus barang masuk dan keluar dari negara itu, tetapi sejak itu PBB memberi pengecualian yang diperlukan bagi organisasi kemanusiaan untuk memberi bantuan.

Phil Robertson, wakil direktur Human Rights Watch Divisi Asia, mengatakan organisasi-organisasi bantuan tidak bisa beroperasi di Korea Utara untuk membantu mengatasi dan mengobati pasien virus mematikan itu "tanpa izin dari pemerintah."

Korea Utara belum meminta bantuan dari organisasi luar mana pun sementara mereka meningkatkan upaya untuk mencegah virus memasuki negara tersebut.

Belum ada laporan resmi kasus virus korona yang dikonfirmasi di Korea Utara. Namun, situs Daily NK melaporkan Senin (10/2/2020) bahwa seorang perempuan di Pyongyang meninggal bulan lalu karena "pneumonia akut," menunjukkan gejala yang mirip penularan virus korona.

Dalam laporan terpisah pada Jumat (7/2/2020), disebutkan beberapa orang meninggal setelah menderita demam di Sinuiju, kota yang berbatasan dengan China.

Belum jelas apakah kematian di Korea Utara itu terkait virus korona dan apakah Pyongyang akan mengukuhkan kasus dan kematian. Rezim itu diketahui menyembunyikan kematian terkait penyakit menular.

Sumber : VOA


RELATED NEWS

POPULAR NEWS

DISCLAIMER

Seluruh materi atau konten yang tersaji di dalam website ini hanya bersifat informatif saja, dan tidak dimaksudkan sebagai pegangan serta keputusan dalam investasi atau jenis transaksi lainnya. Kami tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari penyajian konten tersebut. Semua pihak yang mengunjungi website ini harus membaca Terms of Service (Syarat dan Ketentuan Layanan) terlebih dahulu dan dihimbau untuk melakukan analisis secara independen serta memperoleh saran dari para ahli dibidangnya.