DJIA39807.37
LIVE0(0.00%)
NDX18254.69
LIVE0(0.00%)

Trump Pangkas Batas Penerimaan Pengungsi Sebesar 78%


Tuesday, 5 November 2019 17:44 WIB

Global


Gedung Putih membela keputusan Presiden Donald Trump untuk membatasi jumlah pengungsi yang akan diterima di Amerika Serikat pada tahun fiskal 2020 menjadi 18.000 orang.

Jumlah tersebut berkurang sebanyak 78 persen dari batas 85.000 orang yang ditetapkan pada tahun terakhir pemerintahan Barack Obama.

Para pengecam Trump mengkritik tajam pembatasan jumlah pengungsi jumlah pengungsi yang diumumkan Jumat (1/11) malam, yang awalnya telah diusulkan pada akhir September.

“Keputusan Presiden Trump menutup pintu Amerika bagi para pengungsi yang melarikan diri dari penganiayaan adalah kejam dan picik,” cuit mantan wakil presiden Joe Biden, Minggu (3/11), yang sedang bertarung untuk mendapat nominasi calon presiden Partai Demokrat 2020.

Menteri Luar Negeri Mike Pompeo menilai memusatkan perhatian hanya pada jumlah pengungsi mengabaikan upaya-upaya lebih besar yang dilakukan Amerika di seluruh dunia untuk memberi manfaat pada mereka yang kehilangan tempat tinggal karena perang, kelaparan dan bencana lainnya.

“Dukungan Amerika pada para pengungsi dan orang-orang yang kehilangan tempat tinggal lainnya jauh melampaui sistem imigrasi. Hal itu mencakup upaya diplomatik di seluruh dunia untuk mencari solusi bagi krisis tersebut,” ujar Pompeo dalam sebuah pernyataan.

“Mengatasi masalah utamanya yang membuat pengungsi terusir dari rumah mereka membantu lebih banyak orang secara lebih cepat dibanding memukimkan mereka di Amerika,” tambahnya.

Pemerintahan Trump menunjuk beberapa alternatif yang menjadi fokus pemukiman kembali para pengungsi hingga akhir September 2020. Mereka yang tercakup dalam skema itu adalah pengungsi yang memiliki alasan kuat dianiaya atau ketakutan akan dianiaya karena agama (5.000 orang), warga Irak yang sebelumnya membantu petugas atau badan-badan Amerika (4.000 orang), dan warga negara El Salvador, Guatemala atau Honduras (1.500 orang).

Sisa 7.500 orang akan berasal dari rujukan kedutaan-kedutaan besar Amerika, reunifikasi keluarga pasca petisi bersama, pengungsi yang ada di Australia/Nauru atau Papua New Guinea (tergantung pengaturan antara Amerika dan Australia) dan mereka yang pada 30 September 2019 berada dalam status “siap berangkat.”

Sejak menjabat Trump telah berupaya mengurangi secara drastis jumlah pengungsi yang diterima di Amerika. Pemerintahannya berupaya membatasi pencari suaka dan pemegang “Temporary Protected Status”.

Sumber : VOA


RELATED NEWS

POPULAR NEWS

DISCLAIMER

Seluruh materi atau konten yang tersaji di dalam website ini hanya bersifat informatif saja, dan tidak dimaksudkan sebagai pegangan serta keputusan dalam investasi atau jenis transaksi lainnya. Kami tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari penyajian konten tersebut. Semua pihak yang mengunjungi website ini harus membaca Terms of Service (Syarat dan Ketentuan Layanan) terlebih dahulu dan dihimbau untuk melakukan analisis secara independen serta memperoleh saran dari para ahli dibidangnya.