DJIA39807.37
LIVE47.29(0.12%)
NDX18254.69
LIVE-26.15(-0.14%)

Uni Eropa Menjatuhkan Sanksi pada Turki Atas Pemboran Gas Siprus


Tuesday, 16 July 2019 17:06 WIB

Global


Para menteri luar negeri Uni Eropa pada Senin meningkatkan tekanan terhadap Turki setelah menyetujui sejumlah sanksi awal terhadap negara tersebut atas pengeboran gas di perairan Siprus tempat anggota Uni Eropa memiliki hak ekonomi eksklusif.

Para menteri mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa sehubungan dengan Turki "melanjutkan dan kegiatan pengeboran ilegal," mereka menunda pembicaraan tentang perjanjian transportasi udara dan akan meminta Bank Investasi Eropa untuk "meninjau" itu pinjaman kepada negara.

Mereka juga mendukung proposal cabang eksekutif UE untuk mengurangi bantuan keuangan ke Turki untuk tahun depan. Para menteri memperingatkan bahwa "tindakan yang ditargetkan" tambahan sedang dikerjakan untuk menghukum Turki, yang memulai negosiasi untuk bergabung dengan UE pada 2005.

Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu mengeluarkan peringatannya sendiri minggu lalu bahwa negaranya akan meningkatkan kegiatan pengeboran di Siprus jika UE melanjutkan sanksi.

Dua kapal Turki yang dikawal oleh kapal perang sedang mengebor gas di kedua ujung Siprus yang terbagi secara etnis.

Para menteri Uni Eropa mengulangi "dampak negatif langsung yang serius" bahwa tindakan ilegal Turki terhadap hubungan UE-Turki dan menyerukan Ankara untuk menghormati hak-hak kedaulatan Siprus sejalan dengan hukum internasional.

Mereka juga menyambut undangan pemerintah Siprus ke Turki untuk menegosiasikan perbatasan masing-masing zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen.

Sumber: VOA


RELATED NEWS

POPULAR NEWS

DISCLAIMER

Seluruh materi atau konten yang tersaji di dalam website ini hanya bersifat informatif saja, dan tidak dimaksudkan sebagai pegangan serta keputusan dalam investasi atau jenis transaksi lainnya. Kami tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari penyajian konten tersebut. Semua pihak yang mengunjungi website ini harus membaca Terms of Service (Syarat dan Ketentuan Layanan) terlebih dahulu dan dihimbau untuk melakukan analisis secara independen serta memperoleh saran dari para ahli dibidangnya.